Cari Blog Ini

Senin, 17 Juni 2013

LATAR BELAKANG MUNCULNYA KURIKULUM 2013 dan LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM

Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  mengamanatkan  bahwa  pembentukan Pemerintah Negara  Indonesia  yaitu  antara  lain  untuk  mencerdaskan  kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadi desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial  yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman  yang  selalu berubah.  Makna manusia yang berkualitas adalah manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional  harus  berfungsi secara optimal sebagai wahana dalam pembangunan bangsa dan karakter.

Penyelenggaraan  pendidikan diharapkan dapat mewujudkan proses  berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi  penerus  bangsa di masa  depan, yang diyakini akan menjadi  faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.

Oleh karena kurikulum dipandang sebagai salah satu unsur yang  bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik maka kurikulum 2013 perlu dikembangkan  dengan  berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
  1. Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
  2. Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
  3. Warga negara yang  demokratis dan bertanggung  jawab.
Adapun landasan penyempurnaan kurikulum dari KTSP ke Kurikulum 2013 adalah:
1. Landasan yuridis:
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah sebagai berikut:
    • Pancasila dan UUD 1945,
    • UU  no. 20  tahun  2003  tentang  Sisdiknas,
    • PP nomor 19 tahun 2005,
    • Permendiknas no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
    • Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Landasan filosofis:
Pendidikan  nasional  berfungsi  mengembangkan  dan  membentuk  watak  serta peradaban   bangsa yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan bangsa. Untuk itu, pendidikan berfungsi  mengembangkan  segenap  potensi  peserta didik  “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia, sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif, mandiri, dan  menjadi  warganegara  yang demokratis serta bertanggungjawab”. 

Berdasarkan fungsi  dan  tujuan  pendidikan  nasional  maka  pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa. Oleh karena itu, melalui   pendidikan, berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang  sesuai  dengan  zaman di mana  peserta  didik  tersebut hidup  dan  mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya  tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan  kebiasaan, keterampilan sosial memberikan  dasar untuk  secara  aktif  mengembangkan  dirinya  sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.

Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini.  Oleh  karena  itu, konten pendidikan yang  mereka  pelajari  tidak  semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu  tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan umat   manusia   dikemas   sebagai   konten pendidikan.  Konten pendidikan  dari  kehidupan  bangsa  masa  kini  memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam    membangun kehidupan  bangsa  yang  lebih  baik,  dan  memosisikan  pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam.  Lagi pula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih  berarti bagi keunggulan  budaya  bangsa  di masa lalu  untuk  digunakan  dan  dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan  masa kini.

Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya  dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa  depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian konten pendidikan yang dirumuskan  dalam Standar Kompetensi  Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan  dengan  kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.

3. Landasan teoritis:
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan  berdasarkan  standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar  kualitas  nasional  dinyatakan  sebagai  Standar  Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau  satuan  pendidikan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yg berisikan 3 (tiga) komponen yaitu:
  • Komponen proses  adalah  kemampuan  minimal  untuk   mengkaji dan  memproses  konten menjadi kompetensi.  
  • Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan.  
  • Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan  minimal  dimana kompetensi  tersebut  digunakan,  dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan  untuk  melaksanakan  suatu  tugas  di  sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang  untuk  memberikan  pengalaman  belajar seluas-luasnya  bagi  peserta didik untuk  mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan  pelajaran serta cara  yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi  konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa  mendatang. Konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran  lain  yaitu  sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.

Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang  dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih  tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan  kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam  dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.


Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi  Inti (KI) mata  pelajaran  dan  dirinci  lebih  lanjut  ke  dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi  Inti  (KI)  merupakan  gambaran  secara  kategorial  mengenai kompetensi  yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan  kompetensi  ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh  banyaknya  KD  suatu mata  pelajaran.
(5) Kompetensi  Inti menjadi  unsur organisatoris  kompetensi, bukan  konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar  yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan  kognitif  dan   psikomotorik  adalah kemampuan  penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit  dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

4. Landasan empiris:

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun akan datang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena  hasil  seleksi  alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.

Sebagai  negara  bangsa  yang  besar  dari  segi  geografis,  suku  bangsa,  potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi  bangsa masih  tetap  ada.  Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang  dapat  menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.

Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak  sering  muncul  di  Indonesia.  Kecenderungan  ini  juga menimpa   generasi   muda, misalnya   pada   kasus-kasus   perkelahian massal. Walaupun  belum  ada  kajian  ilmiah  bahwa kekerasan  tersebut  bersumber  dari kurikulum,  namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar  masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.

Berbagai  elemen  masyarakat  telah  memberikan  kritikan,  komentar,  dan  saran berkaitan  dengan  beban  belajar  siswa,  khususnya  siswa  sekolah  dasar.  Beban belajar ini bahkan secara  kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.

Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum  harus  mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.

Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya potensi rawan pangan  pada  berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.

Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA,  menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari  65  negara. Hasil studi TIMSS  (Trends in International  Mathematics  and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis, dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah, dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak  membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial  yang diperlukan semua warga negara untuk berperan serta dalam membangun negara pada masa mendatang.

*********

Sumber:

Bagian Pendahuluan Dokumen Kurikulum 2013: Latar Belakang dan Landasan Penyempurnaan Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013).








1 komentar: