Cari Blog Ini

Sabtu, 17 April 2021

BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA

 

Perkembangan dunia yang semakin maju, peradaban manusia tampil gemilang sebagai refleksi dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, persoalan-persoalan norma dan hukum kemasyarakatan dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bersangkutan. Didalam masyarakat modern seperti di Barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. Masalah euthanasia telah lama dipertimbangkan oleh beberapa kalangan. Mengenai pembahasan euthanasia ini masih terus di perdebatkan, terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan bahwa menentukan mati itu hak siapa, dan dari sudut mana ia dilihat. Dalam Kitab Suci (Alkitab), dijelaskan bahwa manusia hidup karena diciptakan dan dikasihi Allah. Karena itu, biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup itu suci. Kitab Suci menyatakan bahwa nyawa manusia (yakni hidup biologisnya) tidak boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa, karena sifatnya yang pribadi. Bagi manusia, hidup (biologis) adalah ‘masa hidup’, dan tak ada sesuatu ‘yang dapat diberikan sebagai ganti nyawanya’ (lih. Mrk 8: 37). Dengan usaha dan rasa, dengan kerja dan kasih, orang mengisi masa hidupnya dan bersyukur kepada Tuhan bahwa ia ‘boleh berjalan di hadapan Allah dalam cahaya kehidupan’ (lih. Mzm. 56: 14). Memang, ‘masa hidup kita hanya tujuh puluh tahun’ (lih. Mzm. 90: 10) dan ‘di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap’ (lih. Ibr. 14: 14). Namun, hidup fana merupakan titik pangkal bagi kehidupan yang diharapkan di masa datang. Hidup fana menunjuk pada hidup dalam perjumpaan dengan Tuhan, sesudah hidup yang fana ini dilewati. Kesatuan dengan Allah dalam perjumpaan pribadi memberikan kepada manusia suatu martabat yang membuat masa hidup sekarang ini sangat berharga dan suci.

Menurut ajaran Gereja Katolik, tindakan euthanasia tidak dapat dibenarkan. Tidak seorang pun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri, entah untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya. (Kongregasi untuk Ajaran Iman, Deklarasi Mengenai Euthanasia, 5 Mei, 1980). Penderitaan harus diringankan bukan dengan pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Demi salib Kristus dan demi kebangkitan-Nya, Gereja mengakui adanya makna dalam penderitaan, sebab Allah tidak meninggalkan orang yang menderita. Dengan memikul penderitaan dan solidaritas, kita ikut menebus penderitaan. Melalui pelajaran ini, para peserta didik dibimbing untuk memahami makna bunuh diri dan euthanasia sehingga dapat bersikap secara tepat sebagai orang Katolik dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan bunuh diri dan euthanasia.

 

 

Bunuh Diri !!

“Kalau kamu menjauh dariku, aku akan bunuh diri.” SMS itu dikirimkan seorang perempuan kepada kekasihnya. Ia ingin meneguhkan betapa berartinya sang kekasih bagi hidupnya. Ia rela kehilangan nyawa, ia rela bunuh diri demi sang kekasih. Cukupkah alasan itu untuk bunuh diri?  Bisa cukup, bisa juga tidak. Yang jelas, tiap orang punya alasan tersendiri untuk mengakhiri hidupnya. Secara historis, bangsa ini tak punya budaya hara-kiri seperti bangsa Jepang. Namun, pada kenyataannya, sebagaimana diberitakan oleh Rakyat Merdeka, 50 Ribu Orang Indonesia Bunuh Diri Tiap Tahun, (Rabu, 10/10/07).

Angka bunuh diri di dunia makin meningkat setiap tahun seiring peningkatan jumlah gangguan jiwa. Di Indonesia, jumlah yang bunuh diri setiap tahun mencapai 50 ribu orang.

Dosen Kesehatan Mental Universitas Trisakti Ahmad Prayitno mengatakan, sebanyak 50 ribu orang Indonesia bunuh diri tiap tahunnya. Jumlah itu sama dengan jumlah penduduk yang meninggal akibat overdosis psikotropika dan zat terlarang.

Prayitno menjelaskan, Indonesia memiliki banyak faktor gangguan jiwa penyebab bunuh diri. Jumlah pengangguran yang mencapai 40 juta orang, kemiskinan, kesulitan ekonomi, mahalnya biaya hidup, penggusuran, lingkungan psikososial yang parah, kesenjangan yang begitu besar, pekerja migran dan pasien gangguan mental tidak tertangani secara optimal mudah memicu gangguan jiwa.

Menurut berita Kompas.com 5 Januari 2011, Lima Orang Diduga Bunuh Diri, Ketua Program Studi Doktoral Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan seseorang dengan kondisi mental tertentu dan kebetulan ditimpa masalah berat bisa tiba-tiba berpikir untuk mengakhiri hidupnya: “Saat pikiran itu ada, muncul pula pikiran cara-cara bunuh diri yang efektif. Mungkin saat itulah kasus bunuh diri mengilhaminya,” kata Hamdi.

Dengan gencarnya berita tentang kasus bunuh diri di media massa, pernyataan Hamdi Muluk memang ada benarnya. Kompas.com 5 Januari 2011 memuat berita Awas, Bunuh Diri di Mal Jadi Tren, pada 4 Januari 2011 Iwan, tamu hotel Boutique di Jl. S. Parman, melompat dari lantai 9. Pada hari yang sama, Hendrik Cendana, pemilik bengkel dinamo di Jl. Kerajinan, melompat dari lantai 3 gedung Gajah Mada Plaza. Bila Iwan hanya mengalami luka-luka, Hendrik tewas dengan kepala pecah. Sehari sebelumnya, Agus Sarwono, pegawai Tata Usaha SMP swasta, melompat dari pusat perbelanjaan Blok M Square. Agus tewas mengenaskan.

Apa yang mendorong orang untuk bunuh diri? Menurut pengamatan saya, korban merangkap pelaku berasal dari setiap strata sosial, mulai dari pengangguran sampai kalangan berduit. Laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak.  Berpendidikan, dan kurang berpendidikan. Alasannya macam-macam, seperti diungkap oleh dosen Trisakti Ahmad Prayitno di atas, sampai hal-hal yang bagi orang lain nampak sepele seperti  patah hati, tidak naik kelas, takut dimarahi orang tua,  bahkan karena protes gara-gara dagangannya disita polisi seperti yang terjadi di Tunisia; Muhammed Bouazizi, 26 tahun, sarjana komputer yang karena situasi ekonomi yang sulit di Tunisia terpaksa jadi pengasong buah dan sayur. Tanggal 17 Desember 2010 yang lalu, dagangannya disita polisi. Bouazizi protes, dagangannya adalah satu-satunya sumber penghidupannya. Ia protes dengan cara membakar diri. Setelah berhari-hari dirawat di rumah sakit, Bouazisi meninggal tanggal 4 Januari 2011. Protesnya itu akhirnya menjungkalkan Presiden Zine El Abidine Ben Ali dari kursi yang sudah didudukinya selama 23 tahun.

Bila penyebab Bouazizi bunuh diri adalah protes atas kesewenang-wenangan penguasa ditambah tekanan ekonomi, nampaknya tidak demikian di Jepang. Negeri yang sempat porak poranda akibat perang dunia II itu, telah tumbuh menjadi salah satu raksasa ekonomi dunia, dan rata-rata penduduknya hidup berkecukupan. Lantas, apa pasal banyak rakyatnya yang bunuh diri? Jepang, pada 2010 mencatat angka bunuh diri sebanyak 31.560 orang. Urutan pertama ditempati Tokyo dengan jumlah 2.938 orang; disusul Osaka sebanyak 2.031 orang dan Kanagawa sebanyak 1.810 orang. Tingginya angka bunuh diri yang terus meningkat selama 13 tahun sampai membuat Pemerintah Jepang menugaskan NPA (Kepolisian Nasional Jepang) untuk menyelidiki penyebab aksi bunuh diri.

Kerasnya persaingan hidup di Jepang dan harga diri yang dijunjung tinggi kerap dituding menjadi biang keladi pemicu bunuh diri. Zaman dahulu, seorang samurai lebih baik melakukan seppuku (*) daripada hidup menanggung malu. Kemudian, ketika Jepang memutuskan menyerah pada Sekutu semasa perang dunia II, banyak tentara Jepang yang memilih bunuh diri daripada menyerah kepada musuh. Tahun 1995, Wakil Walikota Kobe, bunuh diri karena merasa gagal memulihkan kota Kobe pasca gempa bumi hebat tahun 1995. Tahun 2007, Menteri Pertanian Jepang, Toshikatsu Matsuoka, menggantung diri karena tersandung perkara korupsi.

Persaingan hidup yang keras di Jepang juga menjadi penyebab. Etos kerja di Jepang menjunjung tinggi kesetiaan pada perusahaan. Tak jarang seseorang bekerja di suatu perusahaan yang ayah bahkan kakeknya pernah bekerja di situ. Maka ketika kesetiaannya diragukan, atau posisinya tergeser oleh pendatang baru, seseorang bisa memutuskan untuk mengakhiri hidup. Demikian juga dengan nilai sekolah yang merosot, dimarahi guru, ijime (bullying), jam sekolah yang panjang, beban sekolah yang berat, menjadi sebab sebagian anak sekolah di Jepang melakukan bunuh diri.

Dari beberapa kasus bunuh diri yang saya baca, ada orang yang bunuh diri karena sakit parah tak kunjung sembuh. Dari sudut pandang pasien yang berada dalam status vegetable, sepenuhnya bergantung pada orang lain, mengakhiri hidup adalah hal yang logis. Masalahnya, kalau untuk melakukan tindak bunuh diri itu ia  memerlukan bantuan orang lain. Hingga kini, euthanasia masih jadi perdebatan banyak kalangan. Sejauh ini hanya Belanda dan Belgia yang melegalkan euthanasia, sedangkan di banyak negara lain masih dianggap sebagai tindak kejahatan.

Kembali lagi pada SMS perempuan di atas, apakah sungguh ia akan bunuh diri? Dari kasus-kasus bunuh diri di Indonesia, ternyata hanya sedikit yang disebabkan karena patah hati atau putus cinta. Angka persis untuk Indonesia tak bisa saya dapatkan, tetapi saya ambil contoh di Sragen pada 2009 ada 18 kasus, dan tidak ada satu pun yang disebabkan oleh putus cinta (Kompas.com, 30 Juli 2010, Makin Sering Orang Bunuh Diri di Sragen).

(*) seppuku: lebih dikenal dengan sebutan hara-kiri, dilakukan dengan cara menusuk perut dengan tanto (pisau) atau wakizashi (pedang pendek) lalu merobeknya ke kiri dan ke kanan. Sementara itu, di belakang orang yang melakukan seppuku, berdiri seorang kaishakunin (orang kedua) yang tugasnya kemudian menebas leher si samurai. Seppuku adalah suatu ritual yang dilakukan di depan umum dan dianggap sebagai penebus malu.

Oleh Tina Kardjono

http://sosbud.kompasiana.com/2011/03/22/berani-bunuh-diri-348566.html

Alasan atau Sebab-Sebab Bunuh Diri

Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu:

1)   Orang mengalami depresi, tekanan batin Perasaan tertekan, frustrasi, dan bingung dapat disebabkan oleh: - putus cinta, pasangan menyeleweng, kurang diperhatikan dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya. -beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya - merasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.

2)   Orang mau mengungkapkan protes.

3)   Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri, dan sebagainya.

 

EUTHANASIA

Kasus Ny. Agian, RS Telah Lakukan Euthanasia Pasif

Jakarta - Masih ingat Ny Agian yang karena lama tidak sadarkan diri dari sakitnya membuat sang suami minta agar RS menyuntik mati saja (euthanasia), tapi ditolak? Menurut dr Marius Widjajarta, apa yang dilakukan RS terhadap Ny Agian sudah masuk kategori euthanasia pasif. “Sebenarnya pihak RS sudah melaksanakan euthanasia pasif. Kalau orang yang tidak punya uang dan membuat suatu pernyataan tidak mau dirawat, itu sudah merupakan euthanasia pasif meskipun euthanasia dapat diancam hingga 12 tahun penjara,” kata Marius dari Yayasan Konsumen Kesehatan Indonesia menjawab pertanyaan wartawan. Seperti diketahui, Ny Agian Isna Nauli (33) hingga kini dirawat di bagian stroke RSCM, Jakarta, setelah berbulan-bulan tidak sadarkan diri pasca melahirkan. Karena ketiadaan ongkos, suaminya (Hassan Kusuma) meminta RSCM menyuntik mati istrinya karena dirasa tidak ada harapan hidup normal kembali. Tapi RSCM menolak menyuntik mati Agian karena secara kedokteran tidak bisa dikatakan koma meskipun dia tidak bisa melakukan kontak. Dalam istilah kedokteran, pasien mengalami gangguan komplikasi, digolongkan sebagai stroke, sehingga tidak ada alasan untuk euthanasia. Selain itu, di Indonesia, euthanasia tidak dibenarkan dalam etika dokter juga dalam hukum “Jadi saya rasa, kalau pembiayaan kesehatan sudah ditanggung negara dengan disahkannya UU Sistem Jaminan Sosial, maka saya rasa kasus-kasus euthanasia tidak terulang lagi,” sambung dr Marius. Bagaimana dengan permintaan euthanasia bukan alasan biaya, tapi karena tidak punya harapan hidup? “Karena itulah saya sudah menganjurkan pada pemerintah, profesi, ahli hukum, dan agama, kalau euthaniasi diatur lagi sesuai peraturan. Jangan seperti sekarang, boleh atau tidak boleh. Tetapi, harus ada jalan keluarnya bahwa pasien mempunyai hak untuk memilih,” demikian dr Marius.

PENGERTIAN DAN TINDAKAN EUTHANASIA

1)   Arti Euthanasia

Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat. Masalah ini menimbulkan masalah moral seperti bunuh diri. Namun, euthanasia melibatkan orang lain, baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan sarana kematian (umumnya obat-obatan).

Euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien. Di beberapa negara Eropa dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia ini telah mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi.

Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti: Berpindahnya  ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang. Mengakhiri penderitaan  dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.

2)   Jenis-Jenis Euthanasia

a)   Dilihat dari segi pelakunya

·  Compulsary euthanasia, yakni bila orang lain memutuskan kapan hidup seseorang akan berakhir. Orang tersebut mungkin kerabat, dokter, atau bahkan masyarakat secara keseluruhan. Kadang-kadang euthanasia jenis ini disebut mercy killing (penghilangan nyawa penuh belas kasih). Misalnya: dilakukan pada orang yang menderita sakit mengerikan, seperti anak-anak yang cacat parah.

·  Voluntary euthanasia, berarti orang itu sendiri minta untuk mati. Beberapa orang percaya bahwa pasien-pasien yang sekarat karena penyakit yang tak tersembuhkan dan menyebabkan penderitaan yang berat hendaknya diizinkan untuk meminta dokter untuk membantunya mati. Mungkin mereka dapat menandatangani dokumen legal sebagai bukti permintaannya dan disaksikan oleh satu orang atau lebih yang tidak mempunyai hubungan dengan masalah itu, untuk kemudian dokter menyediakan obat yang dapat mematikannya. Pandangan seperti ini diajukan oleh masyarakat euthanasia sukarela.

b)   Dilihat dari segi caranya

·  Euthanasia aktif: Mempercepat kematian seseorang secara aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak dapat lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri. Dengan kata lain, euthanasia ini menggunakan cara langsung dan sukarela: memberi jalan kematian dengan cara yang dipilih pasien. Tindakan ini dianggap sebagai bunuh diri. Ada juga menggunakan cara sukarela tetapi tidak langsung: pasien diberitahu bahwa harapan untuk hidup kecil sekali sehingga pasien ini berusaha agar ada orang lain yang dapat mengakhiri penderitaan dan hidupnya. Ada juga dengan cara langsung tetapi tidak sukarela: dilakukan tanpa sepengetahuan pasien, misalnya dengan memberikan dosis letal pada anak yang lahir cacat.

·  Euthanasia pasif: Pengobatan yang sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai, atau diberi obat penangkal sakit yang memperpendek hidupnya, karena pengobatan apa pun tidak berguna lagi. Cara ini termasuk tidak langsung dan tidak sukarela: merupakan tindakan euthanasia pasif yang dianggap paling mendekati moral.

3)   Bagaimana Pandangan Negara Indonesia tentang Euthanasia?

Euthanasia tidak diperbolehkan mempercepet kematian secara aktif dan terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien sendiri (bdk. KUHP pasal 344). Seperti halnya dengan pengguguran, di sini ada pertimbangan moral yang jelas, juga dalam proses kematian, manusia pun harus dihormati martabatnya. Semua sependapat, bahwa tidak seorang pun berhak mengakhiri hidup orang lain, walaupun dengan rasa iba.

 

 

KESIMPULAN

Hidup manusia berasal dari Allah, maka urusan memberi dan mengakhiri hidup manusia adalah wewenang Allah. Tidak ada hak siapapun juga untuk mengakhiri hidup seseorang. Hidup manusia ada di tangan Allah dan Allahlah yang berkuasa untuk membuat hidup dan mengakhirinya dengan kematian. Karena itu para medis tidak diperbolehkan melakukan tindakan eutanasia karena hal itu kontra hukum Allah. Hidup manusia tidak dapat diganggu pada tahap dan dalam situasi apapun juga. Setiap suara hati mesti diarahkan untuk menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia. Semoga budaya kehidupan terpatri dalam diri setiap orang dan senantiasa menentang budaya kematian!

 

Ada banyak alasan yang menyebabkan orang melakukan tindakan bunuh diri. Di sini hanya akan disebut dua alasan besar, yaitu:

1)   Orang mengalami depresi, tekanan batin Perasaan tertekan, frustrasi, dan bingung dapat disebabkan oleh: - putus cinta, pasangan menyeleweng, kurang diperhatikan dan dihargai dalam keluarga, dan sebagainya. -beban ekonomi yang tidak tertanggungkan, kehilangan pekerjaan, dililit utang, dan sebagainya - merasa hidup tak lagi bermakna, dan sebagainya.

2)   Orang mau mengungkapkan protes.

3)   Mungkin saja terjadi kasus-kasus ketidakadilan, kemudian untuk memprotesnya orang melakukan aksi mogok makan sampai tewas, membakar diri, menembak diri, dan sebagainya.

4)   Arti Euthanasia

Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘kematian yang baik (mudah). Kematian dilakukan untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat. Euthanasia melibatkan orang lain, baik yang melakukan penghilangan nyawa maupun yang menyediakan sarana kematian (umumnya obat-obatan). Jenis-Jenis Euthanasia

a)   Dilihat dari segi pelakunya

·  Compulsary euthanasia

·  Voluntary euthanasia

b)   Dilihat dari segi caranya

·  Euthanasia aktif

·  Euthanasia pasif

5)   Bagaimana Pandangan Negara Indonesia tentang Euthanasia?

Euthanasia tidak diperbolehkan mempercepat kematian secara aktif dan terencana, juga jika secara medis ia tidak lagi dapat disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan pasien sendiri (bdk. KUHP pasal 344).

6)   Dalam Kitab Suci:

Manusia hidup karena diciptakan dan dikasihi Allah. Karena itu, biarpun sifatnya manusiawi dan bukan Ilahi, hidup itu suci. Kitab Suci menyatakan bahwa nyawa manusia (yakni hidup biologisnya) tidak boleh diremehkan. Hidup manusia mempunyai nilai yang istimewa karena sifatnya yang pribadi. Bagi manusia, hidup (biologis) adalah ‘masa hidup’, dan tak ada sesuatu ‘yang dapat diberikan sebagai ganti nyawanya’ (lih. Mrk 8: 37).

Hidup fana menunjuk pada hidup dalam perjumpaan dengan Tuhan, sesudah hidup yang fana ini dilewati. Kesatuan dengan Allah dalam perjumpaan pribadi memberikan kepada manusia suatu martabat yang membuat masa hidup sekarang ini sangat berharga dan suci.

a)   Katekismus Gereja Katolik.

Gereja katolik tidak merestui bunuh diri. Alasan kedua bersifat: kodrati, alamiah, dan sosial. Bunuh diri melawan dorongan kodrat “mempertahankan hidup” dan melanggar hukum cinta kepada diri sendiri dan sesama.

Bunuh diri dengan alasan yang sangat mulia sekalipun tidak dibenarkan.

 

 

PERTANYAAN:

1.     Apa saja menjadi alasan orang bunuh diri?

2.     Apa yang dimaksud dengan euthanasia?

3.     Jelaskan 2 macam euthanasia dari segi pelakunya dan 2 macam euthanasia dari segi caranya!

4.     Bagaimana pandangan moral Kristiani terhadap bunuh diri?

5.     Bagaimana pandangan moral Kristiani terhadap euthanasia?