Cari Blog Ini

Rabu, 15 Februari 2023

MAGISTERIUM GEREJA

  1. Artikel: 

Dewan Adat: “Wisatawan Raja Ampat Harus Diajari Menjaga Keindahan

SORONG, KOMPAS.com - Dewan Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan peraturan adat untuk melindungi ekosistem laut dan menjaga kelestarian hutan setempat. 

Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu mengatakan, musyawarah adat akan membahas peraturan tersebut pekan depan. "Selanjutnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," ujarnya Senin (11/9/2017). 

Thebu menjelaskan, peraturan adat antara lain melarang perusakan terumbu karang, penangkapan ikan secara sembarangan. 

Peraturan adat ini juga mencakup pelarangan warga, instansi pemerintah maupun perusahaan menebang kayu dan membawanya keluar dari hutan Raja Ampat. (Baca juga: Belajar dari Kasus di Raja Ampat, Pemerintah Akan Perketat Keluar-Masuk Kapal Pesiar). "Intinya peraturan adat ini untuk melestarikan Raja Ampat karena meskipun sudah ada peraturan yang dibuat pemerintah, tetapi selama ini banyak masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas tidak menjaga kelestarian alam, terutama terumbu karang," tuturnya. 

Ia mengatakan, menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi, tetapi semua pihak termasuk dewan adat dan juga wisatawan. "Wisatawan baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus diajari menjaga keindahan alam terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/11/07375961/dewan-adat-wisatawan-raja-ampat-harus-diajari-menjaga-keindahan-alam

  1. Materi Pembelajaran:


  1. Dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup, sebenarnya sejak zaman dahulu nenek moyang kita telah melakukan pelestarian lingkungan dan diturunkan sampai sekarang dari generasi ke generasi. Sejak dahulu, nenek moyang kita telah menurunkan pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah yang biasanya diturunkan dari generasi ke ke generasi. Demikian pula dengan Dewan Adat di Raja Ampat berkaitan dengan tugas dan wewenangnya dalam menjaga lingkungan hidup. Lembaga ini mengeluarkan peraturan terkait dengan kelestarian alam yang harus ditaati oleh warga, instansi pemerintah maupun perusahaan penebangan kayu, bahkan oleh wisatawan juga.

  2. Dalam beradaptasi dengan lingkungan, masyarakat memperoleh dan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktivitas, dan peralatan sebagai hasil abstraksi mengelola lingkungan. Seringkali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat dijadikan pedoman yang akurat dalam mengembangkan kehidupan di lingkungan.

  3. Berkaitan dengan wewenang dan kuasa mengajar, dalam Gereja Katolik dikenal istilah Magisterium Gereja. Magisterium berasal dari bahasa Latin yaitu magister yang artinya guru, yang juga bermakna luas yang bisa berarti presiden, kepala, direktur, dan sebagainya, dan juga dalam makna yang sempit berarti seorang pengajar atau pembimbing kaum muda. Magisterium yang merupakan kata benda merujuk pada jabatan seorang magister.

  4. Dalam istilah sederhana, Magisterium adalah jabatan ajaran resmi Gereja, dalam arti peran atau otoritas, bukan sebagai pusat birokratis. Magisterium di dalamnya terdiri dari paus dan para uskup yang bersekutu dengannya. Mereka diberikan tugas untuk menafsirkan Kitab Suci dan membuat penilaian mengenai “tradisi” dalam Gereja, dan membuat pernyataan resmi mengenai otentisitas tradisi-tradisi tersebut.

  5. Magisterium Gereja dalam kitab suci

  1. Yesus sengaja mengambil waktu untuk berdoa. Dia memohon bimbingan Allah untuk memilih ke dua belas rasul dari begitu banyak pengikut-Nya. Orang-orang inilah yang kelak akan diutus-Nya untuk sebuah tugas khusus. Dalam doa-Nya, Yesus menyerahkan dir pada kehendak Bapa (Luk 6: 12 – 16).

  2. Tuhan Yesus sudah menetapkan bahwa Injil harus diberitakan kepada semua suku bangsa di dunia dan jumlah orang yang diselamatkan harus penuh sebelum Tuhan datang kembali di Yerusalem. Karena itu, sebagai pengikut Kristus kita harus terus memberitakan Injil dengan berani dan dengan dipimpin oleh Roh Kudus (Mat 28:18-20).

  1. Magisterium (Latin: Tugas Mengajar) adalah tugas untuk mengajarkan Injil secara berwibawa atas nama Yesus Kristus. Orang katolik percaya bahwa kuasa mengajar ini dimiliki oleh seluruh dewn uskup (sebaagai pengganti para rasul) dan masing-masing uskup dalam kesatuannya denga uskup Roma (Paus).

  2. Katekismus Gereja Katolik No.85 menegaskan bahwa “Adapun tugas menafsirkan secara otentok sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yag hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus” (DV 10).

  3. Dalam KGK 891 dinyatakan bahwa     “Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif… Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus” (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya “menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah” (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus maka umat beriman harus “menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman” (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25. 

Jadi kesimpulannya, Magisterium adalah Wewenang Mengajar Gereja, yang terdiri dari Bapa Paus (sebagai pengganti Rasul Petrus) dan para uskup (sebagai pengganti para rasul) dalam persekutuan dengannya, yang diberikan karisma “tidak dapat sesat” (infalibilitas) oleh Yesus, yaitu dalam hal pengajaran mengenai iman dan moral. Maka kita ketahui bahwa sifat infalibilitas ini tidak berlaku dalam segala hal, namun hanya dalam hal iman dan moral, yaitu pada saat mereka mengajarkan tindakan dengan definitive seperti yang tercantum dalam dogma dan doktrin resmi Gereja katolik.