Cari Blog Ini

Kamis, 04 November 2021

PENGAYAAN TENTANG PERKAWINAN DALAM GEREJA KATOLIK

 PENGAYAAN TENTANG PERKAWINAN DALAM GEREJA KATOLIK

Hakikat sosial pernikahan (Sosial – hubungan yang khusus antara dua atau lebih pribadi)

1.       Persekutuan hidup dan cinta : perkawinan adalah persatuan antara dua pribadi yang berbeda. Dimana cinta bisa mengalahkan semua perbedaan, menjadi dasar dan tujuan dari persekutuan tersebut. Dan sangat terbuka terhadap kehadiran anak-anak / anggota sosial yang lain.

2.       Monogami dan tak terceraikan : Perkawinan itu hanya untuk satu laki-laki dan perempuan, memiliki ketetapan hukum sehingga tidak dapat seenaknya saja bercerai untuk kawin lagi.

 

Tujuan perkawinan

a)      Kesejahteran hidup bersama suami – istri (Bonum vitae). Tujuan utama perkawinan adalah agar suami - istri untuk saling membahagiakan.

b)      Membentuk persekutuan hidup bersama (Bonum Cognium/ Comune). Suami istri harus menerima pasangan secara total, seluruh diri dan apa adanya. Cinta yang tanpa syarat.

c)       Kebaikan hidup anak-anak (Bonum Proles). Perkawinan itu harus terbuka pada kelahiran anak (procreatio) dan bertanggung jawab untuk kebahagiaan dan kemandirian anak-anak.

 

Ciri Perkawinan Katolik

1.       Monogami : Perkawinan itu hanya untuk satu laki-laki dan satu perempuan.

2.       Tak terceraikan : Setia dengan satu pasangan sampai akhir hayat sebab apa yang telah disatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia. (Matius, 5:32; 19.6)

3.       Sakramental : Perkawinan itu direstui oleh Allah sendiri dan Allah hadir di dalam keluarga tersebut.

 

Proses Pernikahan Katolik

Syarat pernikahan : Sah bila

1.          Ada kesepakatan / perjanjian nikah.

2.          Kesepakatan diterima oleh pejabat gereja (uskup, imam atau diakon).

3.          Ada saksi minimal dua orang.

 

Syarat tambahan :

4.          Pasangan bebas dan memahami –lewat KPP) tentang perkawinan.

5.          Penyelidikan Kanonik : untuk memastikan kelayakan secara moral dan hukum suatu perkawinan.

 

Halangan Perkawinan

Halangan pernikahan dari hukum ilahi : halangan yang bersifat kodrati, tidak terbantahkan.

1.          Impotensi yang bersifat tetap (Kak 1084)

2.          Masih terikat perkawinan sebelumnya (Kan. 1085)

3.          Ada hubungan darah dalam garis lurus (kebawah atau ke atas) – (Kan 1091 $ 1)

Garis lurus : ayah/ Ibu – Anak – Cucu – Cicit, dst.

 

Halangan nikah menurut Kitab Hukum Kanonik :

1.          Belum cukup Umur (Pr. 14 th & Lk. 16 th).

2.          Beda Agama

3.          Masih terikat Tahbisan Suci

4.          Masih terikat kaul biarawan/ wati

5.          Penculikan

6.          Kriminal

7.          Hubungan darah ke samping : Adik-kakak sepupu.

8.          Hubungan semenda (anak tiri dan ipar)

9.          Kelayakan public (calon pengantin gangguan jiwa (tidak paham arti perkawinan), atau sulit diterima masyarakat karena cendrung berbahaya)

10.       Pertalian adopsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar