PENGAYAAN TENTANG PERKAWINAN DALAM GEREJA KATOLIK
Hakikat sosial
pernikahan (Sosial – hubungan yang khusus antara dua atau lebih pribadi)
1. Persekutuan
hidup dan cinta : perkawinan adalah persatuan antara dua pribadi yang berbeda.
Dimana cinta bisa mengalahkan semua perbedaan, menjadi dasar dan tujuan dari
persekutuan tersebut. Dan sangat terbuka terhadap kehadiran anak-anak / anggota
sosial yang lain.
2. Monogami
dan tak terceraikan : Perkawinan itu hanya untuk satu laki-laki dan perempuan,
memiliki ketetapan hukum sehingga tidak dapat seenaknya saja bercerai untuk
kawin lagi.
Tujuan perkawinan
a) Kesejahteran
hidup bersama suami – istri (Bonum vitae). Tujuan utama perkawinan adalah agar
suami - istri untuk saling membahagiakan.
b) Membentuk
persekutuan hidup bersama (Bonum Cognium/ Comune). Suami istri harus menerima
pasangan secara total, seluruh diri dan apa adanya. Cinta yang tanpa syarat.
c) Kebaikan
hidup anak-anak (Bonum Proles). Perkawinan itu harus terbuka pada kelahiran
anak (procreatio) dan bertanggung jawab untuk kebahagiaan dan kemandirian
anak-anak.
Ciri Perkawinan
Katolik
1. Monogami
: Perkawinan itu hanya untuk satu laki-laki dan satu perempuan.
2. Tak
terceraikan : Setia dengan satu pasangan sampai akhir hayat sebab apa yang
telah disatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia. (Matius, 5:32; 19.6)
3. Sakramental
: Perkawinan itu direstui oleh Allah sendiri dan Allah hadir di dalam keluarga
tersebut.
Proses Pernikahan
Katolik
Syarat pernikahan : Sah bila
1.
Ada kesepakatan / perjanjian nikah.
2.
Kesepakatan diterima oleh pejabat gereja (uskup,
imam atau diakon).
3.
Ada saksi minimal dua orang.
Syarat tambahan :
4.
Pasangan bebas dan memahami –lewat KPP) tentang
perkawinan.
5.
Penyelidikan Kanonik : untuk memastikan
kelayakan secara moral dan hukum suatu perkawinan.
Halangan
Perkawinan
Halangan pernikahan dari hukum ilahi : halangan yang
bersifat kodrati, tidak terbantahkan.
1.
Impotensi yang bersifat tetap (Kak 1084)
2.
Masih terikat perkawinan sebelumnya (Kan. 1085)
3.
Ada hubungan darah dalam garis lurus (kebawah
atau ke atas) – (Kan 1091 $ 1)
Garis lurus : ayah/ Ibu – Anak
– Cucu – Cicit, dst.
Halangan nikah menurut Kitab Hukum Kanonik :
1.
Belum cukup Umur (Pr. 14 th & Lk. 16 th).
2.
Beda Agama
3.
Masih terikat Tahbisan Suci
4.
Masih terikat kaul biarawan/ wati
5.
Penculikan
6.
Kriminal
7.
Hubungan darah ke samping : Adik-kakak sepupu.
8.
Hubungan semenda (anak tiri dan ipar)
9.
Kelayakan public (calon pengantin gangguan jiwa
(tidak paham arti perkawinan), atau sulit diterima masyarakat karena cendrung
berbahaya)
10. Pertalian adopsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar