Cari Blog Ini

Kamis, 18 Januari 2018

MENJADI WARGA NEGARA YANG SADAR HUKUM

Hukum diartikan sebagai peraturan yang menentukan bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam masyarakat (hukum positif). Selain itu, hukum merupakan keseluruhan tata hukum, seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan prinsip keadilan. Hukum harus menjamin hak setiap orang.

Tujuan hukum adalah menegakkan keadilan dan menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Fungsi hukum adalah:
  • Menyalurkan kuasa atau wewenang untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga dimungkinkan kehidupan bersama yang tertib.
  • Menjamin kebebasan yang tertib, bertenggangrasa dan bertanggungjawab.
  • Menjamin ketertiban dalam kebebasan.
  • Membangun kepribadian seseorang dalam soal kedisiplinan, tenggang rasa, menahan diri, bersikap sosial, dsb.
  • Menunjang kebebasan sejati manusia dan tidak boleh dipertentangkan dengan peraturan.

Kesadaran hukum itu penting agar hukum dapat melaksanakan fungsi kekuasaan dan mengatur ketertiban dan kebebasan dalam masyarakat. Sesorang yang sadar hukum tahu kewajiban dan haknya sebagaimana yang dituntut oleh hukum.

Waktu Yesus hidup di Palestina, yang berlaku di negeriNya adalah hukum Taurat. Tuhan Yesus menuntut bangsa Yahudi supaya taat kepada Hukum Taurat sebab pada dasarnya hukum Taurat dibuat demi kebaikan dan keselamatan manusia (Mat 5:17-43). Segala hukum, peraturan dan perintah harus diabdikan untuk tujuan kemerdekaan manusia. Maka Pandangan Yesus tentang Taurat adalah pandangan yang bersifat memerdekakan, bahwa hukum tersebut bukan digunakan untuk menindas manusia tetapi demi kebaikan manusia yaitu kesejahteraan manusia baik jiwa maupun raga (Mrk 3,1-5).

Untuk menumbuhkan dan mengembangkan mental dan sikap sadar hukum dalam diri dan lingkungan, ada beberapa cara yang dapat di tempuh, antara lain:
  • Membuka mata, telinga, dan hati kita untuk berbagai kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam diri dan lingkungan kita.
  • Belajar untuk lebih mengenal hukum.
  • Menaati hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar