HAK ASASI MANUSIA
PENDAHULUAN
Homo homini lupus, sebuah
frase singkat yang pertama kali
diucapkan oleh Plautus pada 195 SM, yang
berarti bahwa manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, sebuah penegasan
bahwa manusia itu mengganggap penaklukan terhadap manusia lainnya adalah sebuah kodrat. Kehidupan manusia layaknya kehidupan serigala di alam liar.
Kita saling menerkam, merampas, menyakiti, dan merebut milik manusia lainnya.
Dalam sejarahnya, rentang waktu kita telah dipenuhi oleh darah dan air mata,
alirannya bahkan belum akan kering hingga saat ini. Sejarah mencatat pernah
terjadi perang dunia, atau perang antar-bangsa dengan blok-bloknya selama dua
kali, belum termasuk perang-perang saudara dengan berbagai motifnya. Karena pengalaman umat manusia atas sejarah penderitaan manusia
yang tak terbilang jumlahnya itulah maka timbullah perjuangan untuk
menegakkan hak-hak asasi manusia.
Ada hasrat kuat bersama untuk
menghentikan segala perkosaan martabat manusia.Hasrat itu menyatakan dengan tegas:
orang harus menjamin dan membela hak-hak asasi manusia, dan jangan merampasnya.
Karena sejarah penderitaan
itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa terdorong untuk mendeklarasikan piagam hak asasi manusia pada
tanggal 10 Desember 1948 di Paris. Hak Asasi Manusia dalam piagam itu
dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu: (1) hak-hak sipil dan politik;
(2) hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak-Hak Sipil dan Politik;
Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan
pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan.
Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan
menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan
berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas
kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan
(dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan
sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam
arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu
meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan,
hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan
hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan
hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian.
Penjelasan
- Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak yang melekat dalam diri manusia, bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak
itu dimiliki manusia karena
ia manusia. Sejak
seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu.
- Dalam
paham Hak Asasi Manusia, hak-hak
itu tidak dapat dihilangkan. Oleh karena manusia tidak menerima hak itu dari negara, maka negara
juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun negara tidak mengakuinya, namun
hak-hak itu tetap dimiliki manusia dan seharusnya diakui.
- Hak-hak asasi merupakan hak yang
universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana.
Misalnya, hak un- tuk hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan,
hak untuk menikah,
- Perumusan
hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks kultural/budaya tertentu. Rumus dan pengertian hak asasi
ditentukan oleh lingkup kebudayaan, seharusnya membuat orang makin peka,
agar jangan sampai ada
penderitaan yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar.
Menolak sifat universal hak-hak asasi manusia berarti menyangkal unsur
manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.
MENDALAMI DEKLARASI ATAU PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA
PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
(Dideklarasikan pada tanggal 10 Desember
1948 di Paris)
MUKADIMAH
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga
manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan
dan memandang rendah hal-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
Menimbang bahwa hak-hak asasi
manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa
memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan
penindasan.
Menimbang bahwa pembangunan hubungan
persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia,
akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria
maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf
hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa Negara-Negara
Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan
dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi,
dengan bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menimbang bahwa pengertian
umum tentang hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi
Manusia.
Sebagai satu standar umum
keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat
Pernyataan ini, akan berusaha dengan
jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan
jalan tindakan-tindakan progresif
yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-Negara Anggota sendiri maupun
oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua
hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa
perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kela- min, bahasa, agama,
politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak
diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak
atau diperhambakan, perbudakan
dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum
secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah
pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan
pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan
yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang
bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta
dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan ke- padanya.
Pasal 11
1.
Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang bukan merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga
tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat
diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, rumah-tangganya atau
hubungan surat-menyuratnya, juga tidak diperkenankan pelanggaran atas
kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran itu.
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka
di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran
yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.
Setiap orang berhak atas sesuatu
kewarga-negaraan
2.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraannya.
Pasal 16
1.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak
dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental
dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan
semena-mena
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk me- nyatakan agama atau
kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkan- nya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal 20
1.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat secara damai.
2.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki
sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam
pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih
dengan bebas.
2.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya
3.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini ha- rus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang
rahasia ataupun menu- rut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan usaha-usaha
nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta
sumber-sumber kekayaan setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas prib- adinya.
Pasal 23
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak
dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil
serta baik, dan berhak atas per- lindungan dari pengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak
atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya,
suatu kehidupan yang pan- tas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu di
tambah dengan perlind- ungan sosial lainnya.
4.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan
hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1.
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang
menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya, serta pelayanan
sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan
mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan
dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak- tidaknya
untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia
dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
3.
Orangtua mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
1.
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan
bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian
dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.
Setiap orang berhak untuk memperoleh
perlindungan atas kepentingan-
kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu
produksi ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial lokal dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan oleh undang- undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil
dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat
demokrasi.
3.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam
pernyataan ini boleh ditafsirkan seolah-olah memberikan sesuatu negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan ke-
bebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Penyataan ini.
Penjelasan
PBB terdorong untuk mendeklarasikan Piagam Hak Asasi
Manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris untuk menghentikan pelecehan martabat manusia yang
terjadi di pelbagai negara di dunia.
Hak Asasi Manusia dalam piagam
itu dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1.
Hak-Hak Sipil dan Politik
Hak-hak sipil dan politik lebih
menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap
warga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak
kebebasan hati nurani dan
agama, serta hak
kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan
hak atas perlindungan hukum di
hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan,
penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan
(berpolitik), dan lain-lain.
2.
Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang
dapat mempertahankan kemerdekaan.
Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan
keluarga serta hak atas kerja,
hak atas pendidikan,
hak atas tingkat kehidupan
yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta
hak para bangsa atas perdamaian
dan perkembangan.