Cari Blog Ini

Rabu, 27 Januari 2021

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN

Homo homini  lupus, sebuah frase singkat yang pertama  kali diucapkan  oleh Plautus pada 195 SM, yang berarti bahwa manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, sebuah penegasan bahwa manusia itu mengganggap penaklukan terhadap manusia  lainnya adalah sebuah kodrat. Kehidupan manusia  layaknya kehidupan serigala di alam liar. Kita saling menerkam, merampas, menyakiti, dan merebut milik manusia lainnya. Dalam sejarahnya, rentang waktu kita telah dipenuhi oleh darah dan air mata, alirannya bahkan belum akan kering hingga saat ini. Sejarah mencatat pernah terjadi perang dunia, atau perang antar-bangsa dengan blok-bloknya selama dua kali, belum termasuk perang-perang saudara dengan berbagai motifnya. Karena pengalaman  umat  manusia  atas sejarah penderitaan  manusia  yang tak terbilang jumlahnya itulah maka timbullah perjuangan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia.

 

Ada hasrat kuat bersama untuk menghentikan segala perkosaan martabat manusia.Hasrat itu menyatakan dengan tegas: orang harus menjamin dan membela hak-hak asasi manusia, dan jangan merampasnya. Karena sejarah penderitaan itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa terdorong untuk  mendeklarasikan piagam hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris. Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu: (1) hak-hak sipil dan politik; (2) hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak-Hak Sipil dan Politik; Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan,  serta menjamin  agar setiap warga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian.

 

Penjelasan

-     Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia. Sejak seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu.

-     Dalam paham Hak Asasi Manusia, hak-hak itu tidak dapat dihilangkan. Oleh karena manusia tidak menerima hak itu dari negara, maka negara juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun negara tidak mengakuinya, namun hak-hak itu tetap dimiliki manusia dan seharusnya diakui.

-     Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Misalnya, hak un- tuk hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah,

-     Perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks kultural/budaya tertentu. Rumus dan pengertian hak asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaan, seharusnya membuat orang makin peka, agar jangan sampai ada penderitaan yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat universal hak-hak asasi manusia berarti menyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.

 

MENDALAMI DEKLARASI ATAU PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA

 

PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

(Dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris)

 

MUKADIMAH

 

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

 

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hal-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.

 

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.

 

Menimbang  bahwa pembangunan  hubungan  persahabatan  antara  negara-negara perlu digalakkan.

 

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.

 

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam  penghargaan  dan  penghormatan  umum  terhadap  hak-hak  asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Menimbang bahwa pengertian umum  tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk  pelaksanaan yang sungguh-sungguh  dari janji ini, maka, Majelis Umum  dengan ini memproklamasikan  Pernyataan  Umum  tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

 

Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan  ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut,  dan  dengan  jalan tindakan-tindakan  progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun  oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

 

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

 

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kela- min, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

 

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

 

Pasal 4

Tidak  seorang  pun  boleh  diperbudak  atau  diperhambakan,  perbudakan  dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

 

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

 

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

 

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

 

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk  tindakan  pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

 

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.

 

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan ke- padanya.

 

Pasal 11

1.    Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

2.    Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan  atau kelalaian yang bukan merupakan suatu pelanggaran hukum menurut  undang-undang  nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

 

Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran itu.

 

Pasal 13

1.    Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.

2.    Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

 

Pasal 14

1.    Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

2.    Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Pasal 15

1.    Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan

2.    Tidak seorang pun dengan semena-mena  dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraannya.

 

Pasal 16

1.    Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.

2.    Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

3.    Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

 

Pasal 17

1.    Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2.    Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena

 

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk me- nyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkan- nya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

 

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan  pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

 

Pasal 20

1.    Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

2.    Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

 

Pasal 21

1.    Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2.    Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya

3.    Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini ha- rus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menu- rut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

 

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan  bebas prib- adinya.

 

Pasal 23

1.    Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas per- lindungan dari pengangguran.

2.    Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan sama untuk pekerjaan yang sama.

3.    Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pan- tas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu di tambah dengan perlind- ungan sosial lainnya.

4.    Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

 

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

 

Pasal 25

1.    Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk  dirinya  dan  keluarganya, termasuk  pangan,  pakaian,  perumahan  dan perawatan kesehatannya, serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2.    Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

 

Pasal 26

1.    Setiap orang berhak mendapat pendidikan.  Pendidikan harus gratis, setidak- tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

2.    Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta  memperkokoh  rasa  penghargaan  terhadap  hak-hak  asasi manusia  dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.

3.    Orangtua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan  yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

 

Pasal 27

1.    Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

2.    Setiap orang berhak untuk  memperoleh  perlindungan  atas kepentingan- kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang diciptakannya.

 

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial lokal dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

Pasal 29

1.    Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat  satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.

2.    Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk  hanya  pada  pembatasan-pembatasan   yang  ditetapkan  oleh  undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokrasi.

3.    Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Pasal 30

Tidak satu pun di dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan seolah-olah memberikan sesuatu negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan ke- bebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Penyataan ini.

 

 

Penjelasan

PBB terdorong untuk mendeklarasikan Piagam Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris untuk menghentikan pelecehan martabat manusia yang terjadi di pelbagai negara di dunia.

 

Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

 

1.       Hak-Hak Sipil dan Politik

Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan. Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.

2.       Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan  kemerdekaan. Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian dan perkembangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar