Cari Blog Ini

Sabtu, 27 Maret 2021

ABORSI

 Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu hidup di luar kandungan. Abortus terbagi atas:

·       Abortus spontan/keguguran adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya buatan untuk mengakhri kehamilan tersebut.

·       Abortus buatan/pengguguran adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi atau abortus provocatus.

 

            Ada beberapa cara orang melakukan aborsi, yaitu: kuret (penyedotan), peracunan dengan garam, histerotomi/caesar, pengguguran kimia prostaglandin. Semua cara tersebut sadis, tidak berperikemanusiaan dan dapat mengakibatkan kematian bagi bayi dan sering pula bagi ibunya.

 

Adapun alasan orang melakukan aborsi adalah :

Ø  Alasan dari wanita yang mau menggugurkan kandungannya:

a.     Karena malu karena berselingkuh atau hubungan seks pra nikah.

b.     Karena tekanan batin, misalnya akibat pemerkosaan.

c.      Karena tekanan ekonomi.

Ø  Alasan dari yang membantu melakukan pengguguran:

a.     Karena ingin memperoleh uang karena biayanya mahal.

b.     Karena prihatin dengan keadaan si wanita.

Resikonya adalah :

  • Banyak wanita yang akan mengalami komplikasi yang sangat berbahaya bagi hidupnya, bahkan kematian serta kemungkinan-kemungkinan seperti keguguran pada kehamilan berikutnya, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, mandul, dsb.
  • Banyak wanita yang akan mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat, stress, bahkan sakit jiwa.

 

            Dalam Yer 1: 4-5, Luk 1:11-17, dan Luk 1:31-33 nampak bahwa Allah mengasihi manusia sejak ia terbentuk dalam kandungan ibunya. Hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan (Ul 32:39). Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang berhak menghilangkan hidup sang bayi, meskipun masih berada dalam kandungan ibunya sebab itu berarti mempermainkan Allah.

            Dalam ajaran Gereja nampak bahwa tindakan aborsi tidak dibenarkan karena hidup sejak pembuahan harus dilindungi dengan amat cermat (GS art. 51) dan Gereja menghukum pelanggaran melawan hidup manusia ini dengan hukuman ekskomunikasi (KHK Kan 1398).

            Hukum Negara melalui KUHP pasal 342, 346, 347 ayat 1, 348 ayat 1, dan 349 dengan jelas melarang aborsi dengan mengancam hukuman penjara yang lama bagi wanita pelaku atau pun yang membantu mengadakan aborsi.

            Yang harus dilakukan oleh para remaja untuk mencegah terjadinya aborsi adalah dengan tidak melakukan hubungan seks pra nikah atau free sex. Perencanaan kehamilan perlu dipertimbangkan dengan sikap ugahari dan bijaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar