Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu hidup di luar kandungan. Abortus terbagi atas:
· Abortus spontan/keguguran adalah abortus yang terjadi secara alamiah
tanpa adanya upaya-upaya buatan untuk mengakhri kehamilan tersebut.
·
Abortus
buatan/pengguguran adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya
tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk
peristiwa ini adalah aborsi atau abortus provocatus.
Ada beberapa cara orang melakukan
aborsi, yaitu: kuret (penyedotan), peracunan dengan garam, histerotomi/caesar,
pengguguran kimia prostaglandin. Semua cara tersebut sadis, tidak
berperikemanusiaan dan dapat mengakibatkan kematian bagi bayi dan sering pula
bagi ibunya.
Adapun alasan orang melakukan aborsi
adalah :
Ø Alasan dari wanita yang mau menggugurkan kandungannya:
a.
Karena malu karena berselingkuh atau hubungan seks pra
nikah.
b. Karena tekanan batin,
misalnya akibat pemerkosaan.
c. Karena tekanan ekonomi.
Ø Alasan dari yang membantu
melakukan pengguguran:
a.
Karena ingin memperoleh uang karena biayanya mahal.
b.
Karena prihatin dengan keadaan si wanita.
Resikonya adalah :
- Banyak wanita yang akan mengalami komplikasi yang
sangat berbahaya bagi hidupnya, bahkan kematian serta
kemungkinan-kemungkinan seperti keguguran pada kehamilan berikutnya, hamil
di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, mandul, dsb.
- Banyak wanita yang akan mengalami
gangguan-gangguan emosional yang berat, stress, bahkan sakit jiwa.
Dalam Yer 1: 4-5, Luk
1:11-17, dan Luk 1:31-33 nampak bahwa Allah mengasihi manusia sejak ia
terbentuk dalam kandungan ibunya. Hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut
kehidupan (Ul 32:39). Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang berhak
menghilangkan hidup sang bayi, meskipun masih berada dalam kandungan ibunya
sebab itu berarti mempermainkan Allah.
Dalam ajaran Gereja
nampak bahwa tindakan aborsi tidak dibenarkan karena hidup sejak pembuahan
harus dilindungi dengan amat cermat (GS art. 51) dan Gereja menghukum
pelanggaran melawan hidup manusia ini dengan hukuman ekskomunikasi (KHK Kan
1398).
Hukum Negara melalui
KUHP pasal 342, 346, 347 ayat 1, 348 ayat 1, dan 349 dengan jelas melarang
aborsi dengan mengancam hukuman penjara yang lama bagi wanita pelaku atau pun
yang membantu mengadakan aborsi.
Yang harus dilakukan
oleh para remaja untuk mencegah terjadinya aborsi adalah dengan tidak melakukan
hubungan seks pra nikah atau free sex. Perencanaan kehamilan perlu
dipertimbangkan dengan sikap ugahari dan bijaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar